Aplikasi KPU RI untuk Cek Data Pemilih, Bukan Daftar DPT
radarlampung.co.id - KPU Lampung membantah adanya informasi pemilih dapat melaporkan diri melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 guna masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku telah mengkonfirmasi hal ini langsung ke KPU RI. Hasilnya, tidak benar. \"Itu nggak benar itu berita itu (soal pendaftaran DPT melalui aplikasi KPU RI),\" sebut Nanang yang ditemui di kantornya, Kamis (4/4). Nanang melanjutkan, informasi terkait pelaporan DPT melalui aplikasi DPT tidak benar. Karena website dan aplikasi KPU RI hanya untuk mengecek apakah nama dan NIK (nomor induk kewarganegaraan) dalam e-KTP apakah telah masuk dalam DPT atau belum. \"Itu hanya untuk mengecek apakah nama kita ada di DPT atau tidak. Jadi hanya untuk mengecek data kita saja, bukan untuk mendaftarkan masuk DPT,\" tambahnya. Dalam aplikasi KPU RI Pemilu 2019, radarlampung.co.id mencoba mengecek data pemilih dengan memasukan NIK yang sengaja tidak sesuai dengan nama pemilik NIK. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui muncul atau tidaknya opsi pelaporan DPT seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Namun, pada bagian hasil cek pemilih pemilu 2019 muncul kalimat dengan bertuliskan \"anda belum terdaftar atau kombinasi NIK dan nama salah\". Dan pilihan opsi navigasi yang muncul adalah tanda panah kekiri, yang berarti dipersilahkan untuk kembali ke menu sebelumnya. Sementara tak ada tampilan opsi pilihan lainnya seperti kalimat \"segera laporkan data diri dengan menekan tombol \'Lapor\' di bawah ini\". Di mana, opsi tersebut ramai diperbincangkan dapat digunakan sebagai pelaporan pemilih yang belum masuk DPT. Karena itulah KPU Lampung meminta masyarakat menggunakan website dan aplikasi KPU RI untuk mengecek data pemilih masing-masing. Apakah sudah masuk dalam DPT atau belum, terutama yang telah memiliki e-KTP. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: