Iklan Bos Aca Header Detail

APPI Putuskan Berikan Keringan untuk Debiturnya

APPI Putuskan Berikan Keringan untuk Debiturnya

radarlampung.co.id - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indoensia (APPI) akhirnya memgambik keputusan untuk memberikan restrukturisasi atau kemudahan perkreditan bagi debitur yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketua FKD Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Lampung, Donald August Turnip mengatakan, pihkanya memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan masyarakat.

Sebagai bentuk kepedulian APPI atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, pihaknya bersama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi kepada masyarakat yang kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Covid-19.

“Keputusan ini baru kami dapatkan pada hari minggu (29/3) malam dan langsung diteruskan kepada para anggota APPI di Lampung. Untuk sekarang kita juga masih melakukan rapat untuk segera menjalankan kebijakan ini,“ katanya kepada radarlampung.co.id, Senin (30/3).

Adapun jenis restrukturisasi yang dapat ditawarkan antara lain berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan debitur terkena dampak penyebaran Covid dengan persyaratan, terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar dan merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM.

Selaunjutnya, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan adanya penyebaran Covid-19, debitur merupakan pemegang unit kendaraan atau jaminan, serta masuk dalam keiteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Tata cara pengajuan restrukturisasi atau keringanan ini berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 yang dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan), sementara persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email kepada debitur.

“Restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan,“ tambahnya.

Bagi debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dapat melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama. “Dan kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur,“ sambung dia.

Lebih jauh dia mengatakan, debitur yang tidak terdampak wabah Covid-19 diharapka tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dirinya juga berharap agar para debitur selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

“Debitur tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan masing-masing,“ pungkasnya. (ega/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: