April, Wajib Bayar Pajak Sesuai Evaluasi

April, Wajib Bayar Pajak Sesuai Evaluasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah melayangkan surat tagihan pajak kepada sekitar 400 wajib pungut pajak (WP) restoran, hotel, dan hiburang yang telah terpasang tapping box.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi mengungkapkan, besaran tagihan pajak sesuai hasil evaluasi yang telah dilakukan Pemkot selama tiga hari berturut-turut, di tempat WP yang telah terpasang tapping box.

\"Sudah kita layangkan semua. Beberapa sudah menyetujui besarannya, contohnya Bebek Belur sudah menyanggupi Rp16,5 juta per bulan, jadi surat yang kita layangkan ke WP tersebut berupa tagihan yang harus dibayar sesuai hasil evaluasi lalu,\" katanya saat ditemui di kantor Pemkot setempat, Senin (4/3).

Yanwardi menuturkan, setoran pajak restoran, hotel, hiburan pada Januari lalu yang telah masuk masih menggunakan setoran berdasarkan yang tercatat di layar pemantau tapping box.

\"Karena belum banyak yang menggunakan alat tapping-nya, kesadarannya masih kurang. Maka kita turun evaluasi langsung di lapangan kemarin itu. Kita berharap banyak setoran April nanti. Dan seterusnya sesuai dengan hasil evaluasi kita itu,\" ujarnya.

Mengenai tindakan terhadap WP yang tak menyetor pajak sesuai hasil evaluasi, pihaknya tegas akan memberikan sanksi teguran sampai menutup tempat usaha tetkait. \"April nanti kalo nggak setor sesuai hasil evaluasi itu langsung kita panggil,\" tandasnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: