Iklan Bos Aca Header Detail

APS Paslon Mulai Ditertibkan

APS Paslon Mulai Ditertibkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Bandarlampung bersama Banpol-PP setempat mulai mencopot alat peraga sosialisasi (APS) milik pribadi dan spatisan paslon yang tersebar dan terpasang, sebelum dilakukan penetapan paslon 23 September 2020. Tidak tebang pilih, banner, baleho yang menempel milik ketiganya yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M. Yusuf Kohar–Tulus Purnomo, dan Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Di antaranya yang berada di Jalan P. Diponegoro dan Jalan Dr. Susilo. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, hal ini dilakukan merupakan tindaklanjut pasca penetapan dan menuju tahapan kampanye. \"Kita tidak bisa melakukan sendiri, makanya berkoordinasi dengan Pol-PP,\" kata dia, Jumat (25/9). Candra melanjutkan, KPU setempat juga sudah mentepakan zona kampanye, di mana sesuai ketentuan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merujuk pada ketentuan yang sudah disepakati. \"Kita juga sudah surati parpol dan calon sebenarnya. Nah, ini akan kita tertibkan semuanya. Kita turunkan sebelum pemasangan di zona kampanyenya,\" kata dia. Sebelumnya, Bawaslu Bandarlampung me-warning ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) sosialisasi mandiri yang sebelum penetapan paslon sudah terpasang di berbagai tempat. Candra mengatakan, tahapaan kampanye dilakukan selama 71 hari, mulai 26 September 2020. Di mana, sebelum itu APK seperti liflet, baner, dan baleho paslon yang bukan produk KPU harus segera disterilkan. “Kita sudah surati Liasion Officer (LO) Paslon. Meminta menurunkan APK atau alat sosialisasi.  Dari pada Satpol-PP yang turun tangan,” ucapnya, Rabu (23/9). Dia mengatakan, aturan pemasangan APK nantinya disusun dan ditetapkan KPU Bandarlampung. Yakni terkait zona dan penetapan titik kampanye. Nantinya APK yang dipasang sesuai titik yang ditentukan KPU. “Nanti KPU menerbitkan surat mengenai zonasi dan titik kampanye,” kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: