Arahan Kapolri, Kasatwil Jangan Ragu Tegakkan Prokes !

Arahan Kapolri, Kasatwil Jangan Ragu Tegakkan Prokes !

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kapolri Jenderal Idham Azis memberi arahan tegas ke seluruh jajarannya terkait pengendalian Covid-19 dan Pilkada serentak 2020. Menurut Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, arahan disampaikan Kapolri saat apel dengan seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Rabu (25/11) di Rupatama Mabes Polri. Apel diikuti 34 Kapolda dan 493 Kapolres. Kapolda Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto turut hadir dalam apel tersebut. Menurut Pandra, Kapolri memberikan instruksi agar para Kasatwil tak ragu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat. “Dalam penekanannya, Kapolri menginstruksikan Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat,” kata Pandra. Selain itu, para kasatwil juga diminta untuk menegakkan netralitas dan menjaga kelancaran dan keamanan dalam pilkada serentak. Pengamanan oleh polri, lanjut Pandra, akan dilakukan mulai dari pengamanan lokasi TPS, pengamanan kotak suara, pelipatan surat suara hingga penghitungan suara. Jika ada kasatwil yang melanggar instruksi, lanjut Pandra, maka Kapolri memastikan tak akan segan memberi sanksi disiplin. Terpisah, instruksi penegakan protokol kesehatan oleh pihak Polri tersebut direspon sejumlah tokoh. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan Lampung sendiri sampai saat ini telah menjalani protokol kesehatan. Dirinya menuturkan, kesadaran masyarakat Lampung saat ini juga perlu ditingkatkan. \"Kita memang sudah jalan itu, prokes sudah jalan. Tetapi masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya. Jadi tugas pemerintah provinsi Lampung sudah menerapkan itu, maka kita terbaik dalam tata kelola dan inovasi Covid-19, kita juara 1,\" terang Arinal. Hal itu terkait masyarakat yang ada  di Lampung dan masyarakat yang dari luar Lampung. Karena Covid-19 menurut Arinal berdampak pada perekonomian, terutama  tenaga kerja. \"Setelah saya pelajari, banyak yang bekerja dari luar Provinsi banyak yang mencari kerja di Lampung, tapi dia masuk (ke Lampung) ternyata OTG. Nah satu-satunya kita perketat dan ingatkan provinsi-provinsi dengan  memberikan edaran agar gubernur tidak mudah memberkan perjalanan tanpa ada keterangan surat kesehatan,\" tambahnya. Menurut Arinal, pengetatan protokol kesehatan di Lampung juga bakal dilakukan dengan akan disahkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat aman produktif Covid-19 Provinsi Lampung. Di mana dalam perda itu akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.  Baik secara individual maupun perusahaan. Rektor Universitas Bandar Lampung Yusuf S Barusman juga mendukung rencana pengetatan protokol kesehatan tersebut. Terlebih saat ini di Lampung sudah ada sejumlah daerah yang masuk dalam kategori zona Merah. Diantaranya Kota Bandarlampung dan Pesawaran. \"Saya sangat setuju sepanjang sesuai SOP dan Perda,\" ujarnya. Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Dalman menambahkan, di masa pandemi covid-19 ini, masyarakat memang harus mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan ataupun aktivitas kita sehari-hari. Oleh sebab itu, dirinya sependapat dengan Kapolri dalam hal penegakkan protokol kesehatan tersebut. Menurutnya, untuk mencegah dan memutuskan mata rantai Covid-19, sudah selayaknya protokol kesehatan ditegakkan dengan cara melaksanakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer. \"Saya kira hal ini bisa terlaksana, apabila kesadaran masyarakat itu sendiri ada, dan masyarakat harus paham bahwa dengan mentaati protokol kesehatan, virus corona akan sulit untuk menularkan dirinya,\" ujarnya. Di era new normal ini, lanjutnya, memang harus mentaati protokol kesehatan. Di sinilah peran masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakarat, duta kesehatan, dan termasuk masyarakat itu sendiri untuk selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hidup sehat di mada pandemi covid-19 itu perlu dijaga dengan cara mentaati protokol kesehatan di mana saja, dan kapan saja.(rls/rma/rur/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: