Iklan Bos Aca Header Detail

Tahun Ini, Pemprov Tiadakan Safari Ramadan

Tahun Ini, Pemprov Tiadakan Safari Ramadan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung meniadakan kegiatan yang biasanya dilakukan saat memasuki bulan Ramadan, Safari Ramadan. Kegiatan yang dilakukan dengan berkeliling ke pemda kabupaten/kota di Lampung itu kembali ditiadakan. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan Pemprov memutuskan tidak mengadakan safari Ramadan mengingat beberapa hal, terutama pandemi Covid-19 saat ini. \"Safari Ramadhan tidak ada kerena sudah ada edaran menteri agama bahwa pejabat publik tidak diperkenankan melakukan buka puasa bersama dan open house jadi sementara ini untuk safari Ramadhan tidak ada,\" beber Qodratul, Senin (4/4) di Kantor Gubernur Lampung. Dia mengatakan, Pemprov Lampung bakal mengadakan kegiatan Ramadan berupa peringatan Nuzulul Qur\'an saja. Itu juga dilakukan secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. \"Sementara kita ada kegiatan ya Nuzulul Qur\'an saja. Itu juga secara virtual. Selebihnya kita tidak mengadakan,\" tambahnya. Menurut Qodratul, kegiatan itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Di mana dalam surat tersebut ada beberapa poin yang ditekankan. Pertama Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kedua, umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan. Ke empat, pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. Ke lima, pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri. Ke enam, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan. Ke tujuh, vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan. Ke delapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ke sembilan, para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah. Ke sepuluh, masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing. Ke sebelas penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ke dua belas, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H 2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: