Ketua KPU RI Dipecat Atas Aduan Mantan Komisioner KPU Mesuji

Ketua KPU RI Dipecat Atas Aduan Mantan Komisioner KPU Mesuji

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI. Pemberhentian Arief tertuang dalam putusan sidang nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020 Rabu, (13/1). Perkara tersebut diadukan oleh Jupri, mantan Komisioner KPU Mesuji. Jupri menyoal Arief yang mendampingi anggota KPU RI nonaktif Evi Novida Ginting Manik saat menggugat SK Presiden Joko Widodo nomor 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Maret 2020. Jupri juga menduga Arief melampaui kewenangan dengan menerbitkan surat KPU RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut terkait pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner. Menurut Jupri surat KPU itu tidak dibenarkan dalam UU Pemilu. Kepada radarlampung.co.id, Jupri membenarkan dirinya yang melaporkan Arief Budiman ke DKPP. \"Nah didalam proses yang terbaru pak Arief Budiman saya anggap telah menyalahgunakan wewenang dan akhirnya saya laporkan dengan DKPP diranah etiknya beliau kan top leader di KPU Sebagai pejabat fublik dan sebagai pemimpin lembaga Negara tidak boleh begitu,” kata Jupri. Jupri mengapresiasi putusan dari DKPP tersebut. Dan dirinya berharap agar putusan itu menjadi yurisprudensi agar siapapun yang menjadi pemimpin lembaga tidak sewenang-wenang. “Yang pasti saya tegaskan lagi  saya sangat menerima keputusan dari DKPP namun harapan saya siapapun Pemimpin dilembaga negara atau pejabat publik tidak boleh sewenang wenang harus menyadari amanat yang di emban itu diperhatikan oleh banyak orang,” katanya. (muk/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: