Tak Ada Alasan RSBW Tolak Pasien!
RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah satu pasien penderita jantung dibuat bingung dengan pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung yang menolak program Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) Pemkot Bandarlampung. Pasien itu bernama Subari (38) yang merupakan warga RT 012/Lk. II Jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayah, Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Dirinya dirujuk ke RSBW setelah divonis sakit jantung oleh Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RDS DKT), Jumat (5/6) malam. Pasien yang bekerja sebagai buruh kasar di Pasar Bawah Ramayana itu awalnya terkena serangan jantung. Mengalamu kritis. Salah satu dokter jaga IGD RSDKT mengaku sedang tidak ada dokter jantung, kemudia dia memberikan pilihan untuk dirujuk ke RS Advent atau ke RSBW. \"Kami pilih RSBW, karena dekat. Saat pasien di IGD saya diminta dokter untuk ke bagian pendaftaran karena pasien harus rawat inap. Sama bagian pendaftaran ditanya pakai apa? Saya jawab pakai KIS. Setelah dicek. Hasilnya kata bagian pendaftaran, KIS milik Subari sudah tidak ditanggung pemerintah alasannya ada pengurangan KIS. Jadi tidak ditanggung pemerintah lagi,” kata Arwati, saudara Subari, Minggu (7/6). Mengetahui KIS-nya tidak bisa digunakan, Arwati mengajukan perawatan Subari untuk menggunakan P2KM. Sayangnya, ini pun ditolak dengan alasan RSBW, tidak bekerja sama dengan Pemkot Bandarlampung. “Atas anjuran petugas rumah sakit, saya menemui bagian BPJS untuk bertanya apakah pasien bisa dirawat dengan menggunakan P2KM. Jawaban petugas itu tidak bisa karena RSBW tidak bekerja sama dengan Pemkot Bandarlampung,” ujar Arwati. Diketahui, Subari sampai saa ini masih dirawat di RSBW dengan biaya sendiri atau pembayaran umum. Padahal, diketahui baru-baru ini, Pemkot Bandarlampung telah melakukan MoU dengan 13 rumah, termasuk RSBW, untuk menjamin pelayanan kesehatan warga pemegang KIS. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli menegaskan RSBW termasuk yang menandatangani MoU itu, sebagai RS yang mendukung pelayanan bagi warga pemegang KIS maupun P2KM. \"Ya, mereka termasuk 13 RS itu. Seharusnya, tidak ada alasan bagi RSBW menolak pasien pemegang KIS,\" ujarnya. Lagian, katanya, RSBW juga menjalin kerja sama untuk menjalankan program kesehatan gratis Pemkot atau P2KM. \"Nanti kita cek dulu mengapa RSBW menolak pasien pemegang KIS,” tegasnya. P2KM itu syaratnya mudah cukup melampirkan fotokopi KTP dan KK saja ke rumah sakit dan puskesmas sebagai faskel tahap pertama,\" terangnya. Namun demikian, Edwin menjelaskan, pasien pertama-tama melakukan pengecekan ke puskesmas terdekat dengan membawa fotokopi KK dan KTP. Jika puskesmas menilai si pasien harus dirujuk ke rumah sakit, maka puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. “Sebelum ke rumah sakit yang dirujuk, keluarga pasien harus ke kantor Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung di Jalan Way Pengubuan untuk meminta rekomendasi atau surat pernyataan bahwa biaya pasien akan ditanggung kami,” urainya. Disisi lain, Marketing RSBW Ica mengatakan, bagi pasien pemegang KIS tidak secara otomatis bisa dirawat di RSBW dengan menunjukkan fotokopi KTP atau surat keterangan (suket) dan fotokopi kartu keluarga. Ica menyarankan, pasien segera mengurus surat keterangan atau jaminan ke Dinas Kesehatan, untuk menerima manfaat P2KM. “Pasien bisa dilayani dengan menggunakan P2KM, asalkan mengikuti prosedur yang ada. Yaitu melapor ke Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung untuk meminta jaminan. Tidak bisa datang ke rumah sakit hanya membawa fotokopi KTP dan KK saja,” katanya. Radar Lampung pernah memuat berita terkait Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM). Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggelontarkan Rp60 miliar dan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 13 Rumah Sakit (RS) negeri dan swasta di ruang wali kota Bandarlampung, Senin (23/12). Edwin Rusli mengatakan meskipun untuk anggaran 2019 pembayaran baru sampai Juli. Sisanya, dipastikan akan segera dilunasi Januari 2020 kepada seluruh RS yang bekerja sama. \"Sementara nilai anggaran yang sudah dibayarkan tersebut sebesar Rp13,5 miliar. Sisanya Rp12 miliar akan kita bayarkan kepada 13 rumah sakit negeri/swasta tersebut,” ujarnya. Dia menjelaskan, P2KM atau jamkeskot setiap tahun dilakukan MoU bersama RS yang melakukan kerja sama dengan pemkot. “Totalnya ada 13 rumah sakit. Tiga rumah sakit negeri dan sisanya rumah sakit swasta. Kita harapkan dengan MOU ini, pelayanan yang mereka berikan harus lebih baik lagi,\" imbuhnya. Edwin menyebutkan, program yang dikhususkan bagi warga Bandarlampung itu tidak ada batasan usia yang dibuktikan dengan menunjukan KTP atau surat keterangan (suket). “Jadi gak ada batasan asalkan memiliki KTP atau suket Bandarlampung bisa berobat untuk sakit apapun,” ujarnya. Sedangkan, bagi pasien yang perlu kemoterapi jantung atau cuci darah hanya dibatasi sekali, sisanya harus bayar sendiri. Dia berharap, program ini dapat menjadi warga Bandarlampung sehat dan mengurangi beban untuk berobat. Lanjutnya, bila ada RS yang bekerja sama tersebut sampai menolak pasien, maka akan ditindaklanjuti hingga ditemukan jalan keluarnya. “Jadi kalau sampai ada yang menolak bisa melapor ke dinas kesehatan. Kami akan menanganinya,” pungkasnya. Ditambahkan, Walikota Herman HN mengatakan, terkait pasien yang melahirkan dengan cara caesar, juga mendapat layanan gratis, karena anggaran tersebut sudah mencakup semua anggaran yang di tetapkan untuk RS yang bekerja sama dengan Pemkot Bandarlampung. Ketiga belas RS yang bekerja sama dengan Pemkot Bandarl dalam P2KM Tahun 2020 tersebut yaitu RS Advent, RS Bhayangkara, RSUD Abdoel Moeloek Lampung, RS Imanuel, RSIA Mutiara Putri, RS Bumi Waras, RSIA Santa Ana, RS Graha Husada, RSJ Provinsi Lampung Kurungan Nyawa, RS Urip Soemoharjo, RS Pertamina Bintang Amin, RS DKT, dan RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo. (apr/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: