Iklan Bos Aca Header Detail

Arinal Kembalikan Poisisi Pejabat Kena Mutasi, Begini Pendapat Akademisi

Arinal Kembalikan Poisisi Pejabat Kena Mutasi, Begini Pendapat Akademisi

radarlampung.co.id - Mutasi pejabat di lingkup Pemprov Lampung telah dikembalikan ke posisi semula oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Langkah ini mendapat tanggapan dari kalangan Akademisi.

Salah satunya dari pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung (Unila) Satria Prayoga, SH, MH. Dia berpendapat, jika yang dilakukan Gubernur Lampung tersebut sudah sesuai aturan hukum. Karena Provinsi Lampung sebagai daerah yang baru melaksanakan Pilkada serentak, jadi semuanya dalam lingkup Pilkada dan aturan yang mengaturnya Undang-undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

\"Kemudian perlu di fahami juga tentang adanya salah satu pasal dalam Undang-undang Pilkada yang menyebutkan bahwa setelah Gubernur baru dilantik sebelumnya tidak diperbolehkan memutasi atau mengganti jabatan setelah enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagaimana bunyi Pasal 162 Angka (3) UU Pilkada, ternyata sekarang sudah diperbolehkan memutasi atau mengganti jabatan sebelum 6 bulan,\" terang Yoga, Selasa (18/6).

Namun yang perlu diingat, lanjut Yoga, diperbolehkannya memutasi atau mengganti pejabat semenjak Gubernur dilantik tidak perlu menunggu 6 bulan, asalkan mendapat izin tertulis dari Mendagri, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/970/SJ.

Untuk itu, ketika Gubernur baru merasa  perlu melakukan mutasi pejabat guna percepatan pembangunan dan efektifnya pemberian pelayanan kepada masyarakat, memang diperbolehkan. Terlebih pejabat yang tersebut dinilai tidak mumpuni dibidangnya.

\"Maka Gubernur baru harus segera melakukan mutasi kembali pejabat-pejabat tersebut. Justru menurut saya jangan lebih dari 6 bulan semenjak dilantik. Karena nantinya sudah keluar dari aturan khusus UU Pilkada dan SEMA Mendagri Nomor 821/970/SJ itu tadi (lingkup daerah Provinsi Peserta Pilkada),\" tandasnya.

Sesudah itu, sambungnya lagi, harus mengunakan Metode Merit Sistem (Permenpan No 40/2018 tentang pedoman merit sistem) dan SE Menpan No. 16/2012 open bidding untuk eselon I dan eselon II Karena sudah kembali kemasa menggunakan aturan yang umum ini.

UU 10/2016 tentang Pilkada bahkan diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri tersebut merupakan yang dimaksud dari Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni, asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). 

\"Jadi maksudnya bila sekarang Gubernur Arinal mau memutasi jabatan tanpa merit sistem dan open bidding tidak apa-apa, asalkan yang dimutasi atau dirombak masih dalam lingkup pejabat di provinsi Lampung juga. Nanti pada saat sudah lebih dari enam bulan, baru harus menggunakan mekanisme merit sistem dan open bidding (lelang jabatan) di buka lelang dari seluruh wilayah pusat, kabupaten dan kota mencari pejabat yang paling berkompeten,\" pungkasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: