Iklan Bos Aca Header Detail

Khairul Bakti Resmi Ditetapkan Tersangka

Khairul Bakti Resmi Ditetapkan Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Wakil Ketua Dewan Kota Bandarlampung periode 2004-2009 Khairul Bakti ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakroba) Polda Lampung, Selasa (17/9). Tidak hanya Khairul Bakti, satu rekannya bernama Renold Manurung pun turut ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, untuk Khairul Bakti ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Yang telah diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951. \"Sedangkan untuk empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,\" jelasnya. Untuk itu pihaknya akan mengirim empat orang ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan rehab. \"Keempat orang itu yakni Rio Wijaya, Ananda Miko, Dwi Prasetya Andika, dan Dhea Aulia Putri,\" tuturnya. Lalu ditanya soal profil Khairul Bakti yang seorang kontraktor, Shobarmen membenarkan. \"Lokasi penangkapan mereka adalah kantor dari Khairul Bakti. Hasil penyelidikan kita seperti itu,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dikabarkan meringkus mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung yang menjabat satu periode, 2004-2009. Ya, KH diamankan Jumat (13/9), di Perumahan Gunung Madu, Tanjungsenang, Bandarlampung, di kediamannya. Informasi yang dihimpun, selain KH petugas juga meringkus 5 orang lainnya. Yakni RY warga Perum Korpri Raya, Kel. Harapan Jaya, Sukarame; RM warga Jl. Pulau Damar, Kel. Pulau Damar, Kec. Tanjungsenang; AM warga Jl. Yos Sudarso, Kel. Sukaraja, Kec. Telukbetung Selatan; DPA warga Jl. R.A Rasyid, Tanjungsenang; dan seorang wanita DAP warga Jl. Ikan Julung, Kel. Bumi Waras, Telukbetung Selatan. (ang/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: