Khamami Hadirkan Lima Saksi Meringankan

Khamami Hadirkan Lima Saksi Meringankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang suap fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Mesuji kembali digelar, kali ini agenda sidang menghadirkan saksi-saksi meringankan bagi terdakwa Khamami. Kelima saksi yang dihadirkan oleh Khamami tersebut yakni, Adi Sukamto mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji, Hendra Sekretaris BPKAD, Anes Sekretaris Bappeda tahun 2018, Maryono PNS di Dinas PUPR Mesuji, dan Tri Yulianto honorer. Dalam persidangan itu, Adi Sukamto mengaku apabila terkait nota dinas memang sudah diatur dan telah diterbitkan Pergubnya. \"Seingat saya diberlakukanya dan disahkannya nota dinas itu sejak tahun 2013,\" ujar Adi Sukamto saat ditanya kuasa hukum Khamami, yakni Firdaus di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/8). Menurutnya, nota dinas tersebut memang untuk meng-efesiensi kan dana anggaran. Selain itu agar bisa masuk ke pencairan ganti uang (GU). \"Dan yang menandatangani ialah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),\" jelasnya. Selain itu, lanjut Adi Sukamto, prosedur dari nota dinas tersebut sendiri untuk mencairkan dana laporan yang akan digunakan. \"Ya kalau prosedurnya nota dinas kita sebenarnya itu menyampaikan laporan kita bahwa kita akan mencairkan berkas. Dan nota dinas itu kita serahkan ke Bupati (Khamami, red) untuk dimohon pertimbangan dan hanya itu bunyinya,\" bebernya. Ditanya apakah nota dinas tersebut ditandatangani oleh bupati, Adi pun menjawab apabila dulunya memang ada tanda tangan bupati, namun akhirnya tanda tangan bupati tersebut ditiadakan. \"Sepengetahuan saya tidak ada tanda tangan. Pengajuan nota ini sangat dan enggak lama bisa seminggu dan bisa 15 hari. Tergantung giliran karena yang mengaujukannya banyak,\" ungkapnya. Lalu Firdaus pun bertanya ke Adi apakah selama ini adakah pemotongan dari pencairan nota dinas tersebut. Dan Adi pun secara tegas menampiknya. \"Selaku kepala OPD tidak ada laporan terkait pemotongan itu. Terkait nota dinas ada pengurangan yang diajukan dan dikoreksi oleh Bupati memang iya ada. Itu juga untuk efesiensi anggaran,\" jelasnya. Menurutnya juga, efesiensi anggaran itu memang sudah lama dilakukan. Dan pelaksana kegiatannya sesuai dengan anggaran. \"Dan ya kita tidak mengatakan mengalami kesulitan karena efesiensi itu juga bagus dan tidak menganggu,\" tegasnya. Adi pun menjelaskan lagi bahwa dengan adanya efesiensi itu dimasukan ke silva. Dan apabila APBD perubahan belum bisa cair, barulah dana efesiensi tersebut dipakai dan digunakan untuk keperluan lain. \"Misalnya gini, kita mengajukan alat tulis kantor (ATK) sebanyak 5.000. Lalu dengan kita efesiensi menjadi 1000, dan dana dari hasil efesiensi itu juga larinya ke cas daerah tidak lari kemana-mana,\" katanya. Tidak hanya itu, Adi pun menepis apabila dana dari efesiensi dari seluruh OPD tersebut lari ke Dinas PUPR. Menurut dirinya hal itu tidaklah benar. \"Dana efesiensi yang kita sebut silva itu tidak ke Dinas PUPR. Yang dimana pada prinsipnya yang namanya Silva itu kumulatif. Dan misal ada anggaran mengevaluasi kegiatan yang belum terlaksana dari situlah kita menggunakannya dan ditata kembali,\" tuturnya. Ia pun menegaskan lagi bahwa selama kepemimpinan Khamami proses pencairan nota dinas di semua dinas tidak dipersulit. \"Jadi kalau ada yang ngomong dipersulit itu tidak benar,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: