Tak Ada Celah Bebas, Penyerang Syekh Ali Jaber Bakal Dijerat Pasal Berlapis
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk Alfin Andrian (26), tersangka penyerang Syekh Ali Jaber. Ini diputuskan berdasar hasil gelar perkara kasus tersebut. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Alfin diduga melanggar pasal 340 juncto pasal 53 KUHP sub pasal 338 juncto 351 sub pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Kemudian pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. \"Pasal berlapis tersebut yang dipersangkakan kepada tersangka AA (Alfin Andrian) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di muka hukum. Pasal berlapis diterapkan agar tidak ada lagi celah terhadap tersangka. Itu yang dilakukan,\" tegas Zahwani dihubungi melalui ponselnya, Selasa (15/9). Zahwani menuturkan, proses penyidikan tindak pidana dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan penetapan tersangka. \"Mulai saat itu dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung,\" sebut dia. Dilanjutkan, proses pidana tetap berlanjut dan harus dipertanggungjawabkan oleh Alfin. \"Unsurnya sudah terpenuhi. Adanya niat, kesempatan, suatu tindakan yang mengakibatkan orang mengalami luka dan dapat mengancam jiwanya,\" paparnya. Lebih lanjut Zahwani mengatakan, seluruh unsur kepolisian akan dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. \"Semua unsur kepolisian pasti akan dilibatkan,\" tandasnya. Sementara berdasar pantauan Radar, Alfin masih menjalani pemeriksaan di lantai tiga Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa (15/9). Berbeda dengan sebelumnya, kepala pemuda itu sudah terlihat plontos. Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya belum memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus tersebut. Pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan juga belum dibalas. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: