Tak Ada Kadis, Dokumen Kependudukan Tetap Bisa Diterbitkan
radarlampung.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan mulai memberlakukan tanda tangan elektronik (TTE) pada semua dokumen administrasi kependudukan, Senin (11/3). Kebijakan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring dan Surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Nomor 471/1174/dukcapil tanggal 4 Februari 2019, tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan. \"Dengan dikeluarkannya permendagri tersebut, mulai hari ini Disdukcapil Lamsel memberlakukan tanda tangan elektronik pada setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan,\" kata Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Lamsel Edi Firnandi kepada Radarlampung.co.id, di ruang kerjanya, Senin (11/3). Edi mengungkapkan, hari pertama pemberlakuan peraturan tentang TTE tersebut, sebanyak 226 lembar kartu keluarga (KK) dan 97 lembar akta kelahiran yang tercetak mengunakan tanda tangan elektronik. \"Tanda tangan elektronik ini, akan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, dan KTP yang dibutuhkan masyarakat,\" ungkapnya. Selama ini, lanjut Edi, proses pembuatan KTP, KK atau dokumen kependudukan lainnya sudah bisa dikatakan lancar tanpa hambatan. \"Tapi ini akan lebih cepat lagi. Artinya, meski saya sedang tidak ada di kantor, penerbitan dokumen kependudukan tetap bisa dilakukan petugas. Sebab tanda tangannya sudah menggunakan sistem elektronik,\" pungkasnya. (iwn/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: