Khusus Hari Ini, Polres Tanggamus Buka Pelayanan Terpadu di Pringsewu

Khusus Hari Ini, Polres Tanggamus Buka Pelayanan Terpadu di Pringsewu

radarlampung.co.id - Masyarakat Pringsewu yang akan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), tidak perlu jauh ke Tanggamus. Khusus hari ini, Polres Tanggamus membuka pelayanan terpadu di Pendapa Pringsewu. Layanan lain yang diberikan dalam puncak HUT Ke-73 Bhayangkara adalah surat kehilangan, surat keterangan bersih diri, dan izin keramaian. \"Ada juga pelayanan Samsat pajak kendaraan roda dua dan empat,\" kata Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (10/7). Hesmu menuturkan, pelayanan kepada masyarakat tersebut tidak hanya dari pihak kepolisian. Tetapi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pringsewu. Yakni pembuatan akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Sebelumnya, dilaksanakan upacara peringatan HUT Ke-73 Bhayangkara di lapangan Pendapa. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi\'i, Dandim 0424 Letkol Anang, dan Kalapas Kotaagung. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan sejumlah hadiah lomba dan dilanjutkan peninjauan tempat pelayanan terpadu. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: