Tak Ada THR untuk Eselon I dan II, Pemprov Hemat Rp10 Miliar

Tak Ada THR untuk Eselon I dan II, Pemprov Hemat Rp10 Miliar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keluarnya keputusan pemerintah pusat, bahwa tunjangan hari raya (THR) ASN hanya diberikan pada eselon III ke bawah membuat pemda dapat menghemat anggaran. Contohnya, Pemprov Lampung mengaku hemat hingga Rp10 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Minhairin, Minggu (19/4). \"Kita ikut dengan pusat, kalau katanya eselon I dan II nggak dibayar (THR) ya nggak kita bayar,\" beber Minhairin.

Dia menuturkan, dengan tidak keluarnya THR sesuai perintah tersebut, Pemprov Lampung hemat anggaran hingga Rp10 miliar. \"Karena kan di THR-nya tidak ikut TPP (tambahan penghasilan pegawai) katanya kan. Jadi ya bisa hemat sampai Rp10 miliar lah,\" tambahnya.

Diketahui, terkait pencarian THR untuk pegawai negeri sipil (PNS/ASN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan seperti dilansir dari Detik.com, ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan THR tahun ini.

\"THR, untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,\" tuturnya.

Ya, seluruh PNS pelaksana level eselon III ke bawah akan mendapatkan THR yang berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dihitung juga dari tunjangan kinerja.

Dia juga memastikan bahwa pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Jumlahnya juga masih sama dengan tahun lalu.

\"Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden,\" tutupnya.

Sementara mereka yang tidak dapat THR adalah para PNS yang setara pejabat. Pejabat-pejabat itu termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II.

\"Seperti presiden, wakil presiden, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR,\" tandasnya. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: