Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Ada Toleransi, Mbalelo, Pecat!

Tak Ada Toleransi, Mbalelo, Pecat!

RADARLAMPUNG.CO.ID – DPW PAN Provinsi Lampung me-warning seluruh kader, khususnya yang ada di delapan daerah pilkada serentak di Lampung, agar berkomitmen mengawal perintah DPP: memenangkan Calon Kepala Daerah yang telah ditunjuk melalui rekomendasi. Ya, baru-baru ini, DPD PAN Pesawaran melakukan punishment tegas terhadap Ketua DPC PAN Kecamatan Waylima Farifki Zurkarnaen, lantaran tidak sejalan dengan DPP untuk mendukung pemenangan M. Nasir-Naldi Rinara S Rizal. Frifiki diketahui malah mendukung pemenangan Dendi Ramadhona-S. Marzuki. Ketua DPW PAN Lampung Irham Djafar Lan Putra menegaskan, sebagai kader PAN sudah seyogianya patuh terhadap apa yang sudah diputuskan pimpinan pusat partai. “Kader semestinya tahu apa yang harus diperbuat,” tandasnya, Minggu (4/10). Mantan Sekprov Lampung ini melanjutakan, tidak segan-segan memberikan punshment tegas hingga pemecatan apabila diketahui ada kader yang membelot dan tidak sejalan dalam mengawal dan memenangkan rekomendasi kepala daerah yang diputuskan DPP. “Bagi yang membalelo tentu akan ada sanksinya, yakni terhadap mereka yang tidak sejalan dengan kebijakan partai atau melawan kebijakan partai,” tandasnya lagi. Senada, Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono mengatakan, pada dasarnya apa yang sudah diputuskan DPP atas mandat Ketua Umum Zulkifli Hasan harus dijalankan setiap kader. “Tentunya harus patuh dan tunduk atas perintah partai. Kita harus faham, apa yang diperintah partai tentunya harus dijalankan dan kita amankan,” tegasnya. Dirinya mengaku sudah mengumpulkan dan memberikan pengarahan terhadap seluruh kader PAN di Bandarlampung, bahwa semua waji satu suara mendukung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo dalam kontestasi Pilwakot. “Kita sudah tegaskan, bahwa ada sanksi yang memang melekat berdasarkan aturan partai. Sanksi hingga pemecatan itu bisa saja dilakukan bila kader tersebut benar-benar membelot dan malah mendukung atau gencar memenangkan calon lain,” kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: