Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Amanah, Lelaki Asal Talangpadang Mendekam di Sel Polsek Gadingrejo

Tak Amanah, Lelaki Asal Talangpadang Mendekam di Sel Polsek Gadingrejo

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara tidak amanah, Ta (55), warga Talangpadang, Tanggamus harus mendekam di sel Mapolsek Gadingrejo. Ia dilaporkan menggelapkan uang milik Sri Sundari (42), warga Pekon Panjerejo. Peristiwa itu bermula ketika Sri Sundari meminta Ta menagih hutang Rp25 juta kepada Irwan. Pada 22 Juli 2021, Irwan membayar tunai Rp15 juta. Selanjutnya 6 Agustus 2021, kembali dibayar dengan cara transfer Rp5 juta. Akhir Agustus 2021, Sri menemui Ta untuk mengambil uang. Namun Ta berkelit dan mengatakan belum menerima pembayaran. \"Korban mengecek kepada Irwan. Diakui Irwan telah membayar Rp20 juta. Ia juga menunjukkan kuitansi dan bukti transfer,\" kata Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Beberapa kali ditemui, Ta masih juga berbelit-belit. Lantaran merasa dirugikan, Sri melapor ke Polsek Gadingrejo. Ta langsung diamankan. AY Tobing mengungkapkan, saat diperiksa Ta mengaku uang hasil penagihan utang digunakan untuk keperluan pribadi. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP,\" sebut Iptu AY Tobing. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: