Tak Bayar Pajak dan Urus Izin, Lyfriska Residence Terancam Tutup

Tak Bayar Pajak dan Urus Izin, Lyfriska Residence Terancam Tutup

radarlampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tampaknya akan bersikap tegas terhadap para pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan tidak memiliki pemasukan daerah.

Losmen Lyfriska Residence yang berada di Jalan Antasari RT 1 Lk. I Keluarahan Tanjungagung Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT) adalah salah satu usaha yang dianggap tidak memiliki pemasukan daerah. Sebab, losmen tersebut hingga saat ini belum memiliki izin usaha.

Lurah Tanjungagung, Marhedi meminta kepada pemilik losmen untuk taat pajak dan mengurus izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Izin operasional kan akan keluar kalau PBB lunas, malah tadi dalam rapat dia coba-coba memancing emosi saya, katanya dia sudah bayar PBB nyatanya belum sama sekali, termasuk izin lingkungan saja tidak dia urus,\" tegasnya.

Meskipun demikian, pihaknya masih memberikan waktu agar pihak manajemen untuk berlaku tertib dan melaksanakan kesepakatan dari hasil mediasi itu. Namun, bila tetap manajemen Lyfriska Residence, maka pihaknya tidak akan menyetujui izin usahanya itu.

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Andre mengatakan, terkait pajak reklame, pihak ketiga manajemen Lyfriska Residence yakni aplikasi OYO, tidak ada masalah. \"Mereka taat membayar, OYO ini hanya operator pemasaran dari tempat penginapan dan hunian sewanya saja. Kita sedang kejar pemilik dari tempat penginapannya sebagai wajib pajak,\" jelasnya.

Dirinya menyebutkan, pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada Lyfriska Residence sejak awal beroperasi untuk membayar pajak, tetapi sejauh ini mereka belum membayar. \"Kami juga pada kesempatan ini mengingatkan kepada pemilik penginapan selain wajib membayar pajak, mereka juga wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata,\" tegasnya.

Berdasarkan catat BPPRD Bandarlampung, untuk pajak relame OYO sebanyak 10 objek pajak, sedangakan RedDoorz sebanyak 32 objek pajak yang tersebar di Kota Bandarlampung.

Kepala Bidang Pengendalian dan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Dekrison memastikan akan menutup operasional usaha losmen Lyfriska Residence, jika apa yang menjadi tuntutan warga tidak diindahkan.

\"Warga menuntut agar manajemen losmen harus membangun drainase yang dikerjakan selama 1 bulan, pelebaran lahan parkir diberi waktu selama 2 bulan, dan menyelesaikan seluruh izin dan tunggakan pajak. Kalau sampai 60 hari engga menjalankan tuntutan itu, maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk menutup operasional usaha itu,\" tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya sengaja tidak langsung menutup usaha tersebut sampai izin operasionalnya keluar. Menurutnya, meski usaha itu tak mengantongi izin, pajak hotel tetap terhitung selama beroperasi. \"Kalau dia beroperasi, maka pajak hotelnya selama operasi tetap diakumulasikan,\" bebernya.

Pihaknya juga tak serta merta menutup usaha tersebut, lantaran masih bisa dikomunikasikan dengan baik-baik. Hal ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Usaha tetap jalan. Pemerintah Kota (Pemkot) pun dapat pajak dari usaha tersebut, sebagai pendapataan asli daerah (PAD).

Namun, sayang, saat akan di mintai keterangannya, Akiong pemilik Lyfriska Residence enggan berkomentar. \"Tidak perlu ada keterangan-keterangan dari saya,\" singkatnya sambil mempercepat langkahnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: