Kian Meluas, Jaksa KPK Bakal Panggil Oknum di Instansi yang Disebut Terima Fee Proyek Lampura saat Sidang Pene
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti indikasi aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) ke beberapa instansi. Hal itu disampaikan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Selasa (14/1) sore. \"Ya, sudah kita ketahui bahwa salah satu saksi Fria (Kabid di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampura, red) menerangkan bahwa ada penyerahan uang ke beberapa pihak penegak hukum, seperti yang disebutkan ke Polda, Polres, serta Kejari Lampura,\" ujarnya. Hal itu, kata dia, menjadi fakta persidangan dan memang sudah dituangkan oleh saksi (Fria, red) dalam BAP. Dan apakah nantinya beberapa oknum di instansi tersebut akan dipanggil menjadi saksi di persidangan, Taufiq menjawab hal itu bisa saja terlaksana, namun akan didalami di sidang para terdakwa penerima. \"Penerima itu kan ada seperti Syahbudin, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Wan Hendri,\" jelasnya. Disinggung apakah beberapa oknum dari instansi yang disebutkan tersebut akan dipanggil menjadi saksi, Taufiq menuturkan hal itu (pemanggilan, red) akan dilakukan. \"Pemanggilan di perkara ini (Candra dan Hendra, red) untuk jadi saksi nantinya tidak. Tetapi, untuk perkara dari penerima jadi tentu saja akan di panggil. Kalau terkait pemanggilan diperiksa itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: