Tak Dilengkapi Izin, Ribuan Ekor Burung Dilepas Liarkan

Tak Dilengkapi Izin, Ribuan Ekor Burung Dilepas Liarkan

radarlampung.co.id-Sebanyak 1.625 ekor burung diamankan Balai Karantina Pertanian Lampung bersama FLIGHT Protecting Indonesia Birds. Ribuan ekor burung itu tak memiliki dokumen lengkap. Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano mengatakan, ribuan ekor burung tersebut diamankan pukul 23.22WIB, kamis (4/4). Saat itu, Ia sedang naik bus dari arah Palembang menuju pulau Jawa. Namun, tiba di wilayah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ada seseorang yang menaikkan puluhan dus berisi burung. \"Dari situ saya curiga, burung ini dikirim secara resmi atau ilegal. Makanya saya kontak Balai Karantina Pertanian untuk memeriksanya,\"ungkap Marison jumat (5/4). Tiba di Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), ternyata 53 keranjang berjumlah 1.625 ekor tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Adapun jenis burung yang diamankan yakni jalak kebo, perenjak, ciblek, Manyar dan cerocok. Menurutnya, populasi burung asal Sumatera terancam. Hal ini karena permintaan yang besar, untuk memenuhi kebutuhan pasar-pasar burung di Jawa. Dilihat dari prilakunya, burung burung ini masih liar yang berarti hasil tangkapan ilegal dari alam. \"Sejak 2018- Maret 2019, FLIGHT: Protecting Indonesia\'s Birds mencatat, upaya penyelundupan lebih dari 30 ribu burung asal sumatera berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung dan Cilegon. Dimana bus dan kendaraan pribadi yang paling sering digunakan untuk mengangkut burung-burung ilegal ini,\"jelasnya. PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Heri Widodo,SP,MSc mengatakan, penangkapan burung-burung ini, saat tim balai karantina Lampung sedang melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni. \"Saat bus tujuan Jakarta itu lewat, kami periksa di beberapa sudut. Dan kami temukan barang-barang itu di bagasi tempat penyimpanan barang. Pas kami cek kelengkapan surat-suratnya. Ternyata nggak ada. Ini paket. Jadi pemiliknya nggak diketahui,\"ujarnya. Komandan Pos Bakauheni BKSDA Lampung, Mukhlas menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia harus melengkapi dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari BKSDA. \"Sebelum keluarnya izin SATS-DN, harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini, mereka nggak memiliki izin SATS-DN,\"jelasnya. Setelah diperiksa, hewan-hewan liar ini di lepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman Propinsi Lampung.(yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: