Tak Dilibatkan Dalam Pendampingan Refocusing Anggaran, Kejari Surati Bupati Lambar
radarlampung.co.id - Meski secara administrasi dilibatkan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, namun Kejaksaan Negeri Lampung Barat belum melakukan pendampingan dalam refocusing dan realokasi anggaran. Sementara, sudah ada MoU tentang masalah penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kasiintelijen Reza Kurniawan mewakili Kepala Kejari Lambar Andri Juliansyah mengatakan, kejaksaan terlibat dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan porsi memberikan pendampingan dalam proses refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan virus Corona.
”Kegiatan ini ada korelasi perintah pimpinan, dalam pengoptimalan pendampingan dan pengawasan. Namun terus terang, hingga saat ini, dalam refocusing dan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa belum ada dinas-dinas maupun badan dan peratin yang meminta pendampingan dari kami. Padahal pendampingan ini gratis,” kata Reza.
Terkait dengan proses pendampingan yang akan dilakukan, kata dia, pihak Kejari telah berkirim surat ke Bupati Lambar dengan Nomor B-84/L.8.14/04/2020 perihal penawaran pendampingan hukum.
”Tujuan kami memberikan pendampingan hukum terkait refocusing dan realokasi anggaran, agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari. Sampai sekarang belum ada permohonan. Baik pemda maupun aparat pekon. Padahal undang-undang menegaskan bahwa negara sudah memberikan kewenangan untuk memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum. Dalam hal ini Jaksa pengacara negara,\" tandasnya.
Dilanjutkan, sejauh ini baru 12 pekon di Pesisir Barat yang meminta pendampingan hukum. \"Karena itu kami mengimbau pemkab maupun aparat pekon di Lambar agar bisa memanfaatkan upaya pendampingan dari kejaksaan,” tegasnya. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: