Iklan Bos Aca Header Detail

Kini PKL Boleh Berjualan Lebih Dari Jam 10 Malam, dengan Catatan ...

Kini PKL Boleh Berjualan Lebih Dari Jam 10 Malam, dengan Catatan ...

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menindaklanjuti banyaknya keluhan pedagang kaki lima yang khawatir karena pembatasan jam operasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kini mengambil kebijakan baru. Ya, PKL khusunya warung makanan diperbolehkan buka lebih dari pukul 22.00 WIB. Hal itu dikatakan Kepala BPBD Bandarlampung yang juga Bendahara Satgas penanganan Covid-19 Bandarlampung Syamsul Rahman. Menurutnya, pedagang kecil seperti pecel lele dan sebagainya kini dibolehkan buka lewat dari jam tersebut --asal tidak menimbulkan kerumunan. \"Untuk pedagang kecil kami tidak melarang mereka buka lewat dari pukul 22.00 WIB. Dengan catatan jangan duduk di tempat, bungkus jangan makan di tempat,\" katanya, Minggu (21/2). Menurutnya, beberapa tempat yang menimbulkan kerumunan secara disengaja ataupun tidak, harus dibubarkan secara paksa. \"Karena yang merusak itu, lewat pukul 22.00 WIB makan di tempat, anak-anak bergerombol, bernyanyi-nyanyi, dan minum. Terpaksa yang begini kami bubarkan,\" ujarnya. Sementara itu, Plh Wali Kota Bandarlampung Badri Tamam mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung. \"Keputusan ini harus dibicarakan di Satgas karena yang paling kencang untuk menerapkan ini adalah kepolisian. Kalau di kepolisian tidak ada tawar menawar, harus, harus, dan harus,\" ungkapnya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini juga mengacu kepada permintaan ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrung Gumai yang menyatakan percuma ditetapkan jika tidak dilaksanakan. \"Makanya Bandarlampung ini yang pertama menerapkan ini, sehingga alhamdulilah sekarang kita bisa menekan, sekarang sudah turun sekitar 20-an orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya, kemarin 40-an orang,\" tukasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: