Iklan Bos Aca Header Detail

Kini, Orang Tua Wisudawan yang Bakal Pindahkan Kuncir Toga

Kini, Orang Tua Wisudawan yang Bakal Pindahkan Kuncir Toga

RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung akan melaksanakan wisuda periode I tahun 2020 secara daring. Wisuda periode I seharusnya dilaksanakan Maret lalu. Tetapi pelaksanaannya tertunda karena adanya pandemi Covid-19. Kasubbag Humas Hayatul Islam menuturkan, wisuda periode I tahun 2020 UIN Raden Intan Lampung akan dilaksanakan 15 Juli mendatang: melalui aplikasi Zoom. Wisuda juga akan ditayangkan pada channel  YouTube  dan fanpage  Facebook  UIN Raden Intan Lampung. Hayat mengatakan, untuk senat universitas tetap hadir di GSG mengikuti prosesi sidang senat terbuka wisuda, ditambah dengan tujuh wisudawan terbaik dari masing-masing fakultas. Sedangkan bagi wisudawan lainnya dapat dilakukan di rumah masing-masing didampingi orang tua atau wali dari wisudawan. “Walaupun wisuda diadakan secara daring, namun tidak mengurangi kekhidmatan prosesi wisuda ini. Bahkan ini akan tercatat dalam sejarah tentang pelaksanaan wisuda daring, khususnya di UIN Raden Intan Lampung,” katanya, Minggu (12/7). Jumlah wisudawan periode I berjumlah 1.000 orang untuk program sarjana, program pascasarjana S3 sebanyak 9 orang, dan S2 berjumlah 16 orang. \"Tapi yang hadir nanti hanya 7 orang perwakilan wisudawan. Karena memang tidak boleh banyak orang di GSG, dan acaranya juga tidak boleh lebih dari 2 jam,\" imbuhnya. Hayat menjelaskan, para wisudawan periode I telah dibagikan ijazah asli serta atribut wisuda pada pekan lalu. Sebelumnya, para wisudawan juga telah dibagikan duplikat ijazah pada Maret lalu, agar lulusan tetap bisa melamar pekerjaan meskipun proses wisuda ditunda. Saat prosesi wisuda berlangsung nanti, wisudawan akan didampingi orang tua masing-masing, dan kuncir toga nantinya juga akan dipindahkan oleh orang tua wisudawan. Untuk diketahui, keputusan pelaksanaan wisuda daring diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayan; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri pada 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: