Kini, Pembangunan Flyover Sultan Agung Tahap Penyelesaian Pengeboran

Kini, Pembangunan Flyover Sultan Agung Tahap Penyelesaian Pengeboran

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembangunan Flyover Sultan Agung tengah menyelesaikan pengeboran atau pemasangan tiang pancang bored pile berupa pengeboran sebanyak 74 dari 84 titik. Kepala Pelaksana Pembangunan Flyover Sultan Agung dari PT Adiguna Anugrah Abadi (AAA), Sutarno mengatakan, hingga kini progres pembangunan di lapangan mencapai 10 persen. \"Jadi, pengerjaan bored pile tinggal sisa 10 titik lagi. Target kami selesai pada 20 September 2020 ini,\" ungkapnya kepada Radar Lampung, Senin (14/9). Sutarno melanjutkan, setelah menyelesaikan pengeboran, pihaknya akan menyelesaikan pembangunan dinding retaining wall (dinding penahan tahan). Nah, terkait kendala untuk pengeboran, tidak ada yang begitu berarti. Namun, bisa saja pihaknya menemukan pengeboran yang terkendala batu cadas. \"Paling kalau kendalanya dipengeboran ya ketemu batu cadas. Akan tetapi, sampai saat ini aman-aman saja, tidak ada kendala yang berarti,\" ujarnya. Selain itu, untuk mengikuti aturan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan menekankan kepada para pekerja untuk menjaga jarak dan menggunakan masker. Terpisah, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Lampung IB Ilham Malik mengatakan, untuk izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pembangunan itu sudah tidak ada masalah. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung perlu memperhatikan beberapa catatan terkait lalu lintas dimasa pembamgunan flyover Jalan Sultan Agung. Dia menyebutkan, dibuatnya rekomendasi andalalin diharapkan dapat mengurangi dampak negatif lalu lintas. \"Izin andalalinnya tidak ada masalah, karena sudah dikaji dan dikeluarkan rekomendasi berupa izin andalalin melalui Dinas Perhubungan kota,\" katanya kepada Radar Lampung. Sedangkan terkait adanya surat usulan pemberhentian sementara dari Kementerian PUPR, menurutnya hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, sifatnya surat itu hanyalah usulan, jadi dijalankan atau tidaknya, tidak menjadi masalah. \"Karena Kemen-PUPR tidak memiliki wewenang untuk melarang, itukan jalan kota,\" ujarnya. Sementara, terkait izin perlintasan perkeretaapian. Memang dikeluarkan melalui Dirjen Perkeretaapian. Dia mendapat kabar, kalau izin perlintasan perkeretaapian itu memang sudah keluar. \"Itu yang saya dengar. Kalau izinnya sudah ada,\" imbuhnya. Bila melihat dari pengalaman pada pembangunan flyover di Jalan Gajah Mada, yang secara teknis hingga kini tidak ada masalah. Kemudian, terkait perlintasan dan andalalimnya pembangunan flyover di Jalan Sultan Agung juga telah disetujui Dinas Perhubungan setempat. Lalu, Dinas PU kota juga telah memeriksanya: sudah sesuia dan tak ada masalah. \"Kita berkaca dari pembangunan flyover Gajah Mada yang bentangnya justru lebih panjang. Sampai saat ini kan tidak ada masalah secara teknis. Nah, sekarang diterapkan di Jalan Sultan Agung. Saya kira bila kita berkaca, maka tidak ada masalah pada pembangunan saat ini,\" bebernya. Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pihak kontraktor terkait pembangunan flyover Sultan Agung terkait Andalalin: tidak mengurangi kapasitas pengguna jalan terlalu ekstrem. \"Pastinya kapasitas jalan akan berkurang. Tetapi, kapasitas jalannya jangan terlalu besar berkurangnya,\" ucapnya. Pertama, pihak kontraktor harus memperhatikan penanganan lalu lintas. Baik pada masa prakonstruksi maupun pada saat konstruksi. Sebab arus lalu lintas yang mengunakan Jalan Sultan Agung tidak bisa ditutup atau dibendung atau pun dikurangi volumenya, karena jalan itu jalan utama. \"Pada saat konstruksi, kontraktor harus memperhatikan, agar tidak ada alat yang melintang ke badan jalan. Pelebaran jalan dipastikan harus efektif,\" ujarnya. Kedua, kontraktor harus bisa mengatur jadwal pekerjaan besar, pada jam-jam padat lalu lintas yang terjadi sekira pukul 7.00-09.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Meskipun demikian, diharapkan kontraktor dapat bekerja lebih cepat dan efisien, supaya masalah lalu lintas di jalan ini tidak berlarut-larut. Ketiga, pihak terkait harus memastikan fungsi bangunan sekitar pembangunan flyover tidak tutup atau terganggu. Karena itu, dinas terkait: dinas perdagangan, dinas perhubungan dan dinas perumahan permukiman, dinas pariwisata, Pol PP, perlu mengelola kawasan disekitarnya. \"Agar para pedagang yang terdampak pembangunan ini dapat mendapatkan omset yang tidak jauh berbeda, dari sebelum dilaksanakannya pembangunan. Ini menjadi tanggung jawab bersama, dan utama oleh dinas perumahan permukiman,\" ujarnya (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: