Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Hanya Kejahatan Konvensional, Polres Mesuji pun Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp4 Miliar

Tak Hanya Kejahatan Konvensional, Polres Mesuji pun Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp4 Miliar

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kurun waktu tahun 2019, Polres Mesuji banyak menangani kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan kasus Narkoba. Hal tersebut disampaikan Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi para jajaran dari polres Mesuji saat konfrensi pers akhir tahun di halaman Mapolres Mesuji, Selasa (31/12). Menurutnya untuk tahun 2019 terdata kejahatan konvensional C3 sebanyak 79 kasus curas, 19 curat, serta 43 curanmor. ”Sedangkan untuk kasus narkoba Polres Mesuji menerima jumlah laporan sebanyak 43 dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2056.80 gram, inex sebanyak 2008 3/4 butir, dan ganja nihil,” ungkapnya. Sementara untuk data kejahatan transnasional seperti korupsi ada dua kasus selain itu juga Pada tahun 2019 ini juga pihaknya mengungkap ilegal fishing penyelundupan bibit Lobster dengan kerugian negara mencapai Rp4 miliar. Dia mengatakan, capaian kinerja Polres Mesuji sejak Januari hingga Desember 2019 sudah seyogyanya disampaikan kepada masyarakat luas. \"Ini sudah menjadi agenda tahunan, penyampaian capain kinerja setiap akhir tahun kita lakukan,\" tukasnya. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: