Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Ikut Pendidikan dan Penguatan Kepala Sekolah, Siap-siap Dana BOS Tidak Cair

Tak Ikut Pendidikan dan Penguatan Kepala Sekolah, Siap-siap Dana BOS Tidak Cair

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat kepala sekolah tidak akan bisa mengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat kepala sekolah. Karena hal tersebut, STKIP PGRI sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) penguatan kepala sekolah yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) menggelar diklat penguatan kepala sekolah se Kabupaten Lampung Tengah. Ketua LDP STKIP PGRI Bandarlampung Wayan Satria Jaya menjelaskan, kepala sekolah yang diangkat pada tahun 2018 ke bawah, harus mengikuti diklat pendidikan dan penguatan kepala sekolah. Hal tersebut berdasarkan pada permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menyebutkan, kepala sekolah yang diangkat sebelum tahun 2018 wajib mengikuti diklat penguatan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat penguatan kepala sekolah tersebut. \"Jika nanti kepala sekolah tersebut sampai tahun 2020 mendatang tidak memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah, ada konsekuensinya salah satunya tidak bisa mengelola dana bos,\" jelas Wayan, Rabu (11/12). Kemudian, lanjutnya, pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi kepala sekolah negeri maupun swasta yang diangkat pada 2018 ke bawah untuk mengikuti diklat pendidikan dan penguatan kepala sekolah hingga tahun 2020. \"Setelah itu tidak bisa lagi. Tetapi bagi kepala sekolah yang belum lulus pendidikan dan penguatan kepala sekolah ini diberikan kesempatan dua kali untuk mengikutinya, dan itu juga harus menunggu pembiayaan. Sebab, tidak bisa biaya mandiri, karena kegiatan ini dibiayai APBN, APBD maupun organisasi profesi,\" ungkapnya. Ia menambahkan, jumlah kepala sekolah di Lampung Barat maupun Lampung Tengah yang sudah mengikuti pendidikan dan penguatan kepala sekolah di bawah naungan LDP STKIP PGRI Bandarlampung sekitar 480an peserta. \"Memang ada beberapa yang tidak lulus. Diantaranya, tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, ada juga yang sakit. Sudah kita bisa berikan toleransi, tetapi yang bersangkutan tidak bisa memenuhi absensi,\" katanya. (rur/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: