Asik Main Leng, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

Asik Main Leng, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

RADARLAMPUNG CO.ID - TEKAB 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus tiga orang tersangka judi leng kartu Remi, dalam penggerebekan, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (12/9). Para tersangka diringkus, di salah satu kediaman warga di Gang Jalaba Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail di wakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AS (24) warga Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota. Dari tangan para tersangka, di sita barang bukti berupa 2 set kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). Sementara untuk kronologis penangkapan, kata dia, berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan warga. Masyarakat yang merasa kesal dengan ulah para tersangka, karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak berada di lingkungan itu. Mendapat laporan tersebut Tekab 308 pukul 22.30 wib melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah menunggu beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 wib tim melakukan penggerebekan dan ternyata benar di sebuah rumah milik warga SA didapati 3 orang tengah bermain judi kartu Remi. \"Ketiganya lansung kita amankan berikut barang bukti dan di dibawa ke Mapolres Lampura untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,\" terangnya. Terhadap para tersangka dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tantang perjudian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. \"Terhadap ke tiganya, kita jerat dengan pasal perjudian ancaman 3 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: