Iklan Bos Aca Header Detail

Asik Nyantai di Teras, Bandar Ganja Diringkus

Asik Nyantai di Teras, Bandar Ganja Diringkus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berakhir sudah pelarian Dwi Maulana Yusuf (22). Warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, tersebut berhasil ditangkap personil Polsek Banjaragung setelah buron sekira 2,2 tahun. Dwi Maulana Yusuf merupakan bandar narkotika jenis ganja yang sudah lama dicari polisi. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Plh. Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (13/8) sekira pukul 11.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. \"Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari rekannya Adam Andiko Wicaksono (22) warga Kampung Bujukagung. Rekannya lebih dulu ditangkap 5 Juni 2017 lalu di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung,\" kata Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Rabu (14/8). Dilanjutkannya, rekannya Adam Andiko Wicaksono saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, karena mendapatkan vonis di atas 5 tahun dari Pengadilan Negeri Tulangbawang. Rahmin menjelaskan, para pelaku merupakan penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja. \"Saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin, ketika melintas di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, petugas kami melihat dua laki-laki yang sedang duduk di teras sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan,\" terang Rahmin. Melihat itu, personil Polsek Banjaragung langsung menghampiri para pelaku. Saat itu, pelaku Dwi Maulana Yusuf langsung melarikan diri, sedangkan pelaku Adam Andiko Wicaksono berhasil ditangkap. Setelah berhasil menangkap salah seorang pelaku, polisi lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan empat linting narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok menara filter warna merah. \"Menurut keterangan dari pelaku Adam Andiko Wicaksono saat itu, ganja tersebut dia beli dari rekannya Dwi Maulana Yusuf yang berhasil melarikan diri,\" jelas Kapolsek. Pelaku Dwi Maulana Yusuf saat ini telah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" tandasnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: