Asik Pesta Narkoba, 3 Pemuda Ini Tak Sadar Digerebek Polisi

Asik Pesta Narkoba, 3 Pemuda Ini Tak Sadar Digerebek Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap tiga pemuda penyalahguna narkoba. Saat ditangkap, ketiganya tidak sadar karena sedang asik pesta dengan barang haram mereka. Ketiga pemuda tersebut yakni: Jaka Ariwujaya (27) dan Thomas Wijaya (31), warga Kampung Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, serta Handika Jaya Pura (24), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Minggu (20/6), sekira pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Ketiganya diamankan saat asik pesta narkotika jenis sabu. Di tempat kejadian perkara, petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, pipet plastik, pipet plastik bengkok, gulungan kertas aluminium foil, korek api gas, alat hisap sabu (bong), dan telepon genggam merk samsung warna hitam. Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung. \"Ada informasi sebuah rumah di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggerbekan ketiga pelaku berhasil ditangkap berikut BB narkotika jenis sabu,\" ungkap AKP Anton, Senin (21/6). Saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: