Tak Kapok, Pencuri Ditembak
RADARLAMPUNG.CO.ID - Berada di dalam penjara karena terlibat pencurian, ternyata tak membuat Budi Santoso (21) alias Abud kapok. Ya, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) ini kembali melakukan aksinya dengan melakukan perbuatan Curas (Pencurian dengan Kekerasan) setelah keluar dari penjara 2 tahun silam. Tindakan tegas dan terukur dilakukan Polsek Jatiagung terhadap residivis ini. Timah panas bersarang di kaki kanannya setelah aparat menangkapnya pada hari Minggu (23/5) di Desa Sinar Rejeki, Jati Agung. Pelaku yang baru keluar dari sel tahanan sejak tahun 2018 lalu dengan kasus pencurian. Sejak itu, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama sebanyak 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara, 7 kali diantaranya dilakukan pelaku wilayah hukum Polsek Jati Agung. Wakapolres Lamsel, Kompol Harto Agung menjelaskan, dari semua aksi curat maupun curas yang dilakukan pelaku, modus operandi yang digunakan hampir sama. Yakni, dengan cara mengelabui korban untuk meminta diantarkan ke suatu tempat. \"Korban yang merupakan tukang ojek, diajak mampir untuk makan dan minum kopi. Setelah korban lengah, kendaraan dibawa kabur oleh pelaku,\" ungkap Harto Agung, dalam press release di Mapolsek Jati Agung, Selasa (25/5). Dari 7 kasus yang dilakukan pelaku di wilayah Polsek Jati Agung, sambung Harto, berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korbannya. \"Sempat beberapa kali melakukan kekerasan. Tapi, hampir semua operandi yang dilakukan dengan cara mengelabui atau merampas kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam,\"tegasnya. Mantan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung ini menegaskan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara, berdasarkan hasil pengembangan, polisi telah mengidentifikasi pelaku penadah barang curian. Hingga saat ini, pelaku penadahan masih dalam pengejaran petugas. Disisi lain, Abud mengaku menyesal melakukan tindakan aksi curas ini. Ia meminta maaf dengan seluruh masyarakat Jati Agung bahwa selama ini telah membuat resah warga. \"Saya mengaku menyesal telah membuat resah masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,\" Kata Abud kepada radarlampung.co.id. Ia mengaku, uang hasil penjualan barang rampasan atau curian tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan. \"Untuk membayar kontrakan, makan, dan sisanya untuk foya-foya. Saya tidak narkoba,\" ucapnya. Untuk diketahui, dari press release itu barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni Sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna hitam Be 3606 BT beserta STNK motor tersebut. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: