Tak Kapok, Resedivis Ini Kembali Curi Motor

Tak Kapok, Resedivis Ini Kembali Curi Motor

radarlampung.co.id-Satreskrim Polres Lampung Tengah, Minggu (16/6) sekitar pukul 20.00 WIB membekuk Yosep Candra (33), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka ditangkap setelah mencuri motor milik Herison Afafandi (49), warga Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Minggu (16/6) sekitar pukul 19.30 WIB. \"Korbannya Herison Affandi. Motor Honda BeAT warna hitam BE 6131 IO miliknya dicuri saat diparkir di teras rumah. Hal ini diketahui setelah orang tua korban menanyakan motornya,\" katanya Senin (17/6). Korban yang sadar motornya hilang, kata Yuda, berusaha mengejar pelaku pencurian. \"Sadar motornya hilang, korban bersama beberapa warga berusaha mengejar pencuri yang menurut informasi lari ke arah Kecamatan Gunungsugih,\" ujarnya. Mendapatkan informasi ini, kata Yuda, jajaran Tekab 308 berusaha mengejar pelaku dan melakukan penghadangan. \"Dapat informasi, kita bergerak ke TKP mengejar pelaku dan penghadangan. Di Tugu Pepadun, kita berhasil mengamankan seorang tersangka. Dia terjatuh dari motor Honda BeAT warna putih saat berusaha kabur dari hadangan petugas. Tiga rekannya berinisial AD, HR, dan IW berhasil kabur,\" ungkapnya. Hasil interogasi petugas, kata Yuda, tersangka yang cacat kaki sebelah kanan dan menggunakan kaki palsu ini baru keluar dari Lapas Gunungsugih pada Februari 2019. \"Baru keluar lapas pada Februari 2019 sudah empat kali melakukan curanmor. Yakni pada Februari 2019 mencuri motor Honda BeAT di Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar; pada Maret 2019 mencuri motor Yamaha Mio J warna hitam di Kecamatan Terbanggibesar; pada Mei 2019 mencuri motor Honda BeAT warna hitam di belakang RM Tahu Sumedang, Kecamatan Terbanggibesar; dan pada Februari 2019 mencuri motor Honda BeAT warna putih di Bandarlampung,\" paparnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: