Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Kapok, Residivis Kasus Pencurian Bobol Rumah Tetangga

Tak Kapok, Residivis Kasus Pencurian Bobol Rumah Tetangga

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak jera. RE alias Wawan (21), warga Dusun Karanganyar, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu kembali ditangkap polisi. Ia dibekuk anggota Polsek Pardasuka karena diduga terlibat pencurian tiga unit ponsel dan dua tabung gas dari kediaman Nesa Sefhidayanti (16), di Pekon Pardasuka, Kamis dini hari (16/12). Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, RE masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci. Residivis kasus pencurian ini kemudian membawa ponsel dan tabung gas. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pardasuka. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan RE. \"Tersangka ditangkap dikediamannya, sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (26/12),\" kata AKP Lukman Hakim. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel. Lainnya masih dalam pencarian. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: