ASN Bandarlampung Keluar Daerah Bakal Kena Sanksi

ASN Bandarlampung Keluar Daerah Bakal Kena Sanksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Disebutkan, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam, larangan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi para ASN selama libur Nataru, dalam masa pandemi Covid-19. Selain itu, katanya, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran yang menindaklanjuti SE Menpan RB itu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). \"SE yang kami buat berlaku dari hari ini hingga 8 Januari 2021. Intinya Seluruh pejabat dan pegawai dilarang ke luar daerah,\" katanya, Selasa (22/12). SE itu, lanjutnya, untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 selama libur Nataru. Selain itu, agar para pejabat maupun pegawai di lingkungan terhindar dari Covid-19. \"Terkait sanksi, bagi ASN yang melanggar, akan ditindak penerapan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020,\" ujarnya. Pihaknya juga meminta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung untuk mengawasi para ASN yang melanggar SE dan mengantisipasi terhadap adanya kerumunan masyarakat selama Nataru. Sementara, bagi pemudik yang masuk ke Kota Bandarlampung diharuskan membawa surat keterangan non-reaktif berdasarkan hasil rapid test. Hal itu disampaikan Walikota Bandarlampung Herman HN. Berdasarkan keputusan walikota dalam Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan Jelang Perayaan Natal & Pengamanan Tahun Baru 2021, di Ruang Rapat Walikota, Selasa (22/12), pemudik dari luar kota yang akan masuk wajib menujukan surat keterangan sehat. “Kita jaga di perbatasan, para pengunjung akan diperiksa dan harus menunjukan surat keterangan sehat, non-reaktif pada hasil rapid tesnya. Surat keterangan ini diperlukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung,\" jelas Herman. Adapun teknisnya, para pemudim dapat menunjukan surat keterangan itu kepada petugas di empat posko penjagaan: Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjungkarang, Simpang Sukamaju Telukbetung Barat dan di Pos Terminal Rajabasa. Bagi pemudik yang tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat, maka satgas terpaksa memin yang bersangkutan putar balik lagi. Dikatakannya, Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membatasi jumlah angkutan pemudik maupun barang memasuki Kota Bandarlampung. Namun demikian, supir maupun penumpang harus memiliki surat keterangan sehat atau non-reaktif Covid-19. Selain itu, pihaknya juga tidak menutup destinasi wisata atau tempat hiburan. Akan tetapi, dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan alias tidak melampaui batas target pengunjung sebesar 50%. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: