Iklan Bos Aca Header Detail

ASN Bisa Bekerja di Rumah, Ini Sembilan Instruksi Gubernur Terkait Corona

ASN Bisa Bekerja di Rumah, Ini Sembilan Instruksi Gubernur Terkait Corona

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran bernomor 440/1022/06/2020, Senin (16/3). Surat tersebut ditujukan untuk Bupati/Walikota se Lampung; Kepala Instansi Vertikal di Lampung; Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se Lampung; dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

SE tersebut menindaklanjuti Arahan Presiden Republik lndonesia lr. Hi. Joko Widodo, beberapa menteri terkait dan mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan peningkatan kewaspadaan perkembangan kasus corona virus (Covid 19) di Lampung.

Pertama menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat/Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga.

Kedua memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam tebih dari 38 derajat selsius, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga, mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid 19 di lingkungan kerja masing-masing, sekaligus menginstruksikan segera melakukan Pembentukan Gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja.

Ke empat, guna meminimalisir penyebaran virus Covid-l9 di Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dapat melakanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (JTP) / Kepala OPD masing-masing dengan menerapakan daftar hadir manual, terhitung mulai 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender).

Kelima, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender).

Ke enam, seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (on-line), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Ketujuh, melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/keturahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dll) dan bila dipandang perlu dapat membentuk \"Whatsapp Group\" untuk petaporan respon cepat 1x24 jam.

Kedelapan, agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisikesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Lampung.

Dan kesembilan melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan dimasing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus / COVID 19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Lampung selaku Ketua Gugus tugas penanganan Covid 19 di Provinsi Lampung melatui nomor WA 08127415087.

Surat edaran ini dibenarkan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto. Dia mengatakan surat ini dibuat untuk menghimbau masyarakat terkait virus corona. Beberapa poin penting pun ditekankan dalam surat edaran.

”Salah satunya terkait libur atau tidaknya ASN karena virus corona. Dengan adanya surat ini sebenarnya telah meneruskan SE Menpan RB, terkait dapat bekerja di rumah. Tapi tidak libur. Namun mereka tetap bertanggung jawab dalam pekerjaan. Bagi yang kurang sehat, ibu hamil, atau ada penyakit sementara kerja di rumah saja,” beber Fahrizal.

Fahrizal meengaskan, kata-kata \"dapat bekerja\" memang telah disesuaikan SE Kemenpan RB. Di mana dalam bahasa yang diterimanya berupa Work from home, atau dapat bekerja dari rumah. ”Jadi dibolehkan (di rumah) namun tetap bekerja. Tapi yang jelas untuk pelayanan publik jangan diganggu dan harus tetap berjalan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: