ASN dan Tenaga Kontrak Dilarang Keluar Daerah, Kecuali...

ASN dan Tenaga Kontrak Dilarang Keluar Daerah, Kecuali...

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberikan peringatan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak selama libur Tahun Baru Imlek. Kecuali untuk urusan yang sifatnya mendesak.

Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 060/0676/I.10/II /2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi virus Corona.

\"Kita sudah keluarkan surat edaran. Jadi seluruh PNS dilarang bepergian keluar daerah. Kecuali memang mendesak dan tidak bisa tidak,\" tegas Kesuma Dewangsa, Kamis (11/2).

Ketentuan pembatasan bepergian keluar daerah tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

\"Pengawasan kita lakukan. Tidak hanya ASN, juga tenaga kontrak di lingkungan perangkat daerah,\" sebut dia.

Apabila masih ada ASN dan tenaga kontrak dalam keadaan mendesak untuk bepergian keluar kota, wajib mendapatkan izin tertulis dari sekretaris daerah yang bersifat kedinasan.

Kemudian izin tertulis dari kepala perangkat daerah yang bersifat non kedinasan dengan memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19.

\"Tentunya ini adalah upaya pencegahan penyebaran virus Corona agar tidak terbentuk kluster baru,\" tandasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: