Tak Kuorum, Sorakan Bak Cemooh Menggema di Gedung Paripurna

Tak Kuorum, Sorakan Bak Cemooh Menggema di Gedung Paripurna

Agenda Sidang Hanya Dihadiri 18 Anggota Dewan RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bandarlampung tahun 2018, Senin (1/4), harus ditunda. Dari yang seharusnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB, ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut dikarenakan anggota dewan yang hadir hanya 18 orang. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi kuorum. Ya, jumlah itu tidak memenuhi peraturan bahwa sidang paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Nandang Endrawan yang memimpin jalannya sidang seketika memutuskan untuk menunda sidang. Sidang bahkan sempat beberapa kali ditunda sekitar 30 menit. Sontak semua yang hadir bersorak, dan perlahan tamu undangan meninggalkan ruangan. Menanggapi hal tersebut Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menuturkan, seharusnya anggota dewan lebih mementingkan kepentingan pemerintah dan rakyat. \"Kita sama-sama mementingkan kepentingan rakyat,\" ujarnya saat keluar dari ruang paripurna. Di mana, kata Herman, sudah seharusnya ketika telah menetapkan jadwal harus dihadiri bersama. \"Seharusnya kalau sudah dijadwalkan harus hadir, tapi ini gak hadir. Ya sudah, tapi tidak masalah, pemerintahan tetap jalan,\" ujarnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: