ASN Dilarang Tambah Libur, Mudik Siap-siap Dipecat!
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya dan Manusia (BKPSDM) Metro menegaskan tidak ada cuti dan liburan tambahan lebaran untuk ASN lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Metro Welly Adi Wantra, berdasarkan surat edaran Gubernur Lampung, bahwasanya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri untuk ASN ditetapkan selama lima hari, 20-24 Mei 2020. \"Surat edaran sudah keluar, nanti tinggal kita terapkan di Pemkot Metro, intinya tidak ada liburan tambahan. Senin ASN sudah mulai bekerja seperti biasa lagi,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Selasa (19/5). Mengenai pengajuan cuti di luar cuti melahirkan dan cuti sakit tidak dikeluarkan. \"Jadi tidak kita keluarkan kalau ada yang mengajukan cuti tambahan, kecuali cuti sakit dan melahirkan,\" tuturnya. Apabila ada ASN membandel dengan menambah libur atau ketahuan melakukan mudik maka sangsi diberikan berdasarkan UU ASN PP 53 siap menanti sesuai tingkat kesalahannya. \"Sangsi mulai yang paling ringan, sedang, dan berat. Bahkan sanksi pemberberhentian jika ada ASN yang membandel atau ketahuan mudik, karena sudah ada larangan untuk tidak mudik bagi ASN,\" jelasnya. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: