ASN Juga Tenaga Kontrak Pemkot Metro Diminta Tak Keluar Daerah

ASN Juga Tenaga Kontrak Pemkot Metro Diminta Tak Keluar Daerah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Libur panjang akhir Oktober ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat, untuk tidak bepergian keluar daerah. Surat edaran yang ditandantangani Wali Kota Metro Achmad Pairin bernomor 065/20/SETDA/07/2020 tentang perubahan ketiga hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 tersebut merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Meski tidak ada sanksi, ASN maupun tenaga kontrak di Pemkot Metro diimbau untuk mematuhi surat edaran tersebut. Hal ini, agar angka penularan Covid-19 di Bumi Sai Wawai tidak terus bertambah. \"Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan pada 28-30 Oktober 2020, sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Metro, diimbau setiap ASN dan tenaga kontrak tidak melakukan perjalanan ke luar daerah,” ujar Pj Sekkot Metro Misnan. “Apalagi sampai saat ini kita ketahui jumlah angka penderita Covid-19 di Metro juga sudah mencapai 65 orang. Dengan tidak berpergian ke luar daerah diharapkan angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: