Tak Miliki IPLC, DLH Kota Bandarlampung Beri Surat Teguran

Tak Miliki IPLC, DLH Kota Bandarlampung Beri Surat Teguran

  radarlampung.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung memberikan teguran kepada pemilik toko cat Mitra Depo di Jalan Teuku Umar No. 8 A/B Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton yang tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) . Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Bandarlampung, Ahmad Wahyudi memastikan usaha itu tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). \"Memang pas kita kesana, pipa pembuangan limbahnya itu sudah tidak kita temukan. Sedangkan, dokumen-dokumen soal pengelolaan limbahnya tidak ada sama sekali. Jadi, itu yang kita pertanyakan kepada pemilik toko cat tersebut,\" katanya, Selasa (23/6). Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal dan memiliki UKL-UPL. Kemudian, pada pasal 35 ayat (1) mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL UPL, wajib membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dan pasal 36 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL ada dalam peraturan menteri. Menyikapi temuan itu, dirinya mengaku, pihaknya tengah memproses surat teguran kepada sang pemilik toko tersebut. Toko itu wajib memiliki semua izin yang sudah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. \"Kalau, mereka tetap tak menggubris teguran itu, ya terpaksa kita lakukan paksaan dari pemerintah. Tergantung yang dilanggar, kalau dia tidak punya izin berarti dia harus buat izin. Kalau dia tidak punya Instalasi Pembuangan Limbah (Ipal) dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), maka dia harus buat,\" terangnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: