Tak Miliki PBB ? Silakan Lapor Kekelurahan

Tak Miliki PBB ? Silakan Lapor Kekelurahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak memiliki Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada rumah, tanah dan objek pajak lainnya tentu dapat menjadi kendala. Sebab lunas PBB sering dijadikan syarat untuk pengurusan administrasi dan lainnya. Untuk itu, sebagai masyarakat yang taat pajak dapat segera mengurus PBB ke aparat setempat. Seperti diungkapkan Indra Indawan Lurah Sumur Putri Bandarlampung. Menurutnya, warga yang tidak memiliki PBB dapat mengurus di kelurahan. Dimana, tahapannya sendiri menurut Indra mulai dari RT dan Kelurahan. \"Bisa lewat kelurahan atau ke satu atap langsung. Kalau disatu atap ke BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah). Syaratnya bawa fotocopy surat tanah dan pinjam fotocopy PBB tanah disamping sebagai acuan. Serta bawa surat tanah.  Jadi nanti Lurah buat surat ke BPPRD karena setiap kecamatan ada UPTnya yang dikenal.UPT Pajak,\" ujarnya. Kemudian, kelurahan membuat SP pajak untuk penerbitan SPPT oleh BPPRD. \"Nanti kan diterbitkan oleh mereka (BPPRD,red) kalau mengenai berapa lamanya, berdsarkan pengalaman yang sudah-sudah sebenar kok,\" ucanya. Dirinya pun mengaku senang jika ada warga yang ingin membuat PBB. Sebab dengan adanya PBB tentu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). \"Senang ngurus yang begitu. Tandanyakan masyarakat mau banyar pajak. Kalau PAD tinggi kan berdampak baik juga untuk masyarakat baik bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya,\" ucapnya.   Ditanya apakah ada di Sumur Putih ada objek pajak yang belum memiliki PBB, Indra pun mengaku tidak ada. Senada juga disampaikan Sarkoni Lurah Talang, menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mengurus PBB dapat langsung datang ke Kelurahan. \"Hubungi pihak kelurahan saya, biar kita bantu,\" tuturnya. Masyarkat cukup membawa fotocoy, KTP, KK, Kepemilikan tanah/bangunan, dan PBB tetangga terdekat. \"Pelayanan gratis. Dan di Talang sendiri sudah 100 persen punya PBB baik tanah dan bangunan,\" terangnya. (Pip/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: