Kliennya Dituntut 4 Tahun Penjara, PH Agus BN dan Anjar Berucap Syukur

Kliennya Dituntut 4 Tahun Penjara, PH Agus BN dan Anjar Berucap Syukur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tuntutan empat tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terhadap Agus BN, terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel), tak membuat sang penasehat hukum (PH) gusar. Sukriyadi Siregar selaku PH Agus BN menerima tuntutan yang diberikan terhadap kliennya itu. \"Kami menilai jaksa KPK sangat arip dan bijaksana, Kami juga menilai dengan fakta-fakta persidangan, klien kami (Agus BN, red) telah mengakui terus terang dan dalam persidangan sangat aktif memberikan dan mengungkapkan kebenaran,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/3). Dan, menurutnya salah satu pertimbangan jaksa memberikan tuntutan penjara empat tahun kepada kliennya dikarenakan pengajuan justice collaborator (JC) yang dikabulkan pimpinan KPK. \"Ya kita lihat salah satu pertimbangan jaksa bahwa menilai klien kami adanya JC yang diajukannya dikabulkan oleh pimpinan KPK. Langkah kedepan, paling hal-hal yang seperti kita sampaikan bisa meminta keringanan dan semoga majelis hakim bisa bijaksana,\" harapnya. Sementara itu, penasehat hukum Anjar Asmara, yaitu Wisnu pun mengaku cukup berterimakasih kepada jaksa KPK terkait tuntutan yang diberikan kepada kliennya. \"Alhamdulillah kita dari pihak kuasa hukum Anjar menerima atas tuntutan ini. Dikarenakan kita ketahui apabila dalam persidangan lalu klien kami Anjar bisa kooperatif dan membuka semuanya. Untuk persiapan pledoinya kita lihat, yang pasti tinggal sesuai dengan analisa beberapa fakta yang perlu dipertegas. Contohnya jumlah penerimanya,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: