Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kakam Argomulyo Dijemput Paksa

Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Kakam Argomulyo Dijemput Paksa

radarlampung.co.id - Karena tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Waykanan, ST (48), Kepala Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit dijemput paksa oleh Polisi, Jumat (13/3) malam.

Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana membenarkan bahwa petugas Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Waykanan telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap ST.

Penjemputan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi bansos Rastra Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan TA 2018. 

“Upaya penjemputan itu terpaksa kami lakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan dua kali panggilan yang telah dilakukan oleh penyidik Unit Tipidkor dan hal ini juga dibenarkan untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan,” tegas Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana mendampingi Kapolres Waykanan AKBP binsar Manurung. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: