ASN Pemkot Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah!

ASN Pemkot Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan pembatasan ruang gerak ASN untuk tidak bepergian bersama keluarganya saat libur Tahun Baru Imlek.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 800/215/1.09/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam.

Ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Disebutkan, pembatasan bepergian bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko virus Corona yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Jika ada keperluan yang sangat penting atau mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Wali Kota Herman HN menegaskan, warga yang akan mengunjungi Bandarlampung harus mengikuti peraturan agar tidak menambah penularan.

\"Masyarakat, sudahlah, di rumah saja. (Kasus) Covid-19 di sini sedang meninggi. Saya tidak melarang (masuk Bandarlampung), tapi jaga keselamatan protokol 3M-nya. Biar kita sama-sama selamat,\" kata Herman.

Sementara, ada empat poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bandarlampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Yaitu sejak tanggal 12-14 Februari 2021.

Jika ada keperluan yang sangat penting atau mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Kemudian poin kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka satu, agar selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang), kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketiga, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka satu.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan surat edaran, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terakhir, poin keempat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: