Iklan Bos Aca Header Detail

ASN Pemprov Lampung Terbukti Melancong ke Luar Negeri Saat Nataru, Inspektur : Bakal Kena Sanksi Berat

ASN Pemprov Lampung Terbukti Melancong ke Luar Negeri Saat Nataru, Inspektur : Bakal Kena Sanksi Berat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Er, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung yang diduga melancong ke luar negeri saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bakal mendapatkan sanksi. Inspektur Provinsi Lampung, Freddy kepada Radar Lampung mengatakan hukuman sanksi yang akan diberikan tinggal menunggu surat keputusan ditanda tangani. \"Ya dari hasil klarifikasi ya, Dia terbukti melanggar aturan. Mulai Permendagri Nomor 59/2019 kemudian juga aturan yang lain,\" ungkap Freddy. Karenanya, hukuman akan menanti Er yang diketahui menjabat sebagai kepala bidang salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Lampung ini. \"Hukumannya nunggu SK karena sekarang belum berani ngomong,\" katanya. Freddy menyebut, sanksi yang diberikan kepada ASN beragam. Ada yang berupa sanksi ringan, sedang dan berat. \"Beliau (Er) masuk sanksi berat. Tapi saya belum bisa bilang apa. Cuma ya sanksi berat bisa sampai di copot jabatannya,\" tambahnya. Di tempat berbeda, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menekankan ASN Pemprov Lampung untuk tidak berpergian keluar negeri terlebih masih dalam darurat kesehatan saat ini. \"Jadi tidak ada toleransi buat saya karena kitakan masih darurat kesehatan. Lalu edaran menteri dalam negeri, Edaran Gubernur Lampung, bahwa dilarang untuk melakukan kunjungan keluar negeri kecuali tugas negara dan atau dalam kondisi sakit,\" beber Arinal. Karenanya, dalam kondisi darurat kesehatan itu harus di tekankan karena aturannya masih belum di cabut. \"Nah siapa pun orang yang melanggar itu saya akan berikan sangsi dan apa sangsinya tanya dengan sekda selaku koordinator pegawai yang sudah melakukan evaluasi. Kalau salah saya copot jabatannya,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: