Iklan Bos Aca Header Detail

ASN Pesawaran Diminta Bayar Zakat lewat Baznas

ASN Pesawaran Diminta Bayar Zakat lewat Baznas

radarlampung.co.id – Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Setkab Pesawaran mengirimkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Isinya, aparatur sipil negara dapat membayarkan zakat fitrah sesuai ketentuan. \"Kita sudah memberikan surat edaran ke seluruh OPD. Nah, kalau zakat fitrah kita konversi dalam bentuk beras, berarti 2,5 kilogram. Kalau dirupiahkan dengan harga beras premium, nilainya sekitar Rp30 ribu,\" kata Kabag Kessosmas Setkab Pesawaran Razak, Rabu (15/5). Dilanjutkan, pembayaran zakat fitrah bagi seluruh ASN dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pesawaran. Penghimpunan dilakukan melalui unit pemungut zakat (UPZ) masing-masing unit kerja. ”Seperti di Dinas Kesehatan. UPZ yang akan menghimpun zakat seluruh PNS di dinas tersebut. Selanjutnya disetorkan ke Baznas,\" urainya. Razak mengungkapkan, berdasar ketentuan, zakat fitrah dikeluarkan paling lambat H-1 Idul Fitri. Namun, mengingat cuti bersama PNS diperkirakan jatuh pada Senin (3/6), maka paling lambat sebelum memasuki cuti bersama. ”Sebelum 1 Juni, atau paling lambat sebelum akhir bulan ini. Selain itu, tergantung juga dengan keluarnya gaji ke 13 dan 14 ini,\" tegasnya. (ozi/ais) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: