Iklan Bos Aca Header Detail

ASN Viral, Ditetapkan Tersangka

ASN Viral, Ditetapkan Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah melakukan pemeriksaan panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung akhirnya menetapkan Ahmad Arfan (59), sebagai tersangka. Oknum ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung ini sebelumnya dilaporkan Eka Putra, atau yang juga dikenal sebagai Royyan, terkait keributan yang terjadi di pelataran Museum Lampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti. “Setelah melakukan pemeriksaan panjang, kita temukan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana,” katanya, Kamis (7/10). Devi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan; atau 310 KUHPidana, tentang pencemaran nama baik. “Penetapan tersangka kita lakukan sejak Rabu (6/10) kemarin,” tandasnya. Diketahui sebelumnya, perselisihan antara Arfan dan Royan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam itu bermula saat Arfan mengamuk di lapar bubur ayam, di jl. ZA. Pagar Alam, Bandarlampung pada 12 Agustus, lalu. Hal itu dipicu lantaran bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang. Emosi, Arfan lantas marah-marah pada pedagang bubur. Melihat hal tersebut, Royan yang saat itu juga sedang membeli bubur ayam lantas menegur Arfan karena merasa tindakan Arfan tersebut tidak pantas. Namun, Arfan justru tersinggung dan semakin naik pitam. Aksi Arfan yang sedang mengamuk itu sempat viral di media sosial, setelah Royan merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponselnya. Dalam video tersebut, Arfan sempat membuat gestur seolah melemparkan sesuatu pada Royan. Usai kejadian tersebut, Royan kemudian memutuskan untuk melaporkan Arfan ke Polresta Bandarlampung atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: