Tak Terima Dikabarkan OTT, Bupati Lamteng Laporkan Empat Media ke Polda

Tak Terima Dikabarkan OTT, Bupati Lamteng Laporkan Empat Media ke Polda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak terima diisukan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (3/11) malam lalu, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto melaporkan empat media online penyebar berita hoaks tersebut ke Polda Lampung. Melalui Kabag Hukum Lamteng Eko Pranyoto, Loekman melaporkan keempat media penyebar hoaks tersebut ke bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Lampung. \"Saya mewakili Bupati Lamteng (Loekman, red) melapor ke Polda Lampung terkait pencemaran nama baik terhadap Bupati Lamteng, atas pemberitaan mengenai isu ditangkapnya Bupati Lamteng oleh KPK pada Minggu (3/11) lalu,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (5/11). Menurutnya, memang di hari itu (Minggu, red) Bupati Lamteng sedang berada di Jakarta. Namun dalam rangka keesokan harinya (Senin, red) hendak menerima sebuah penghargaan juara dua nasional. \"Bukan ditangkap KPK. Dan hari ini selanjutnya kita akan melalui prosedur hukum untuk bisa membenarkan dalam arti kata membuat berita ini jelas sehingga tidak dituduh sembarangan,\" jelasnya. Eko -sapaan akrabnya- menambahkan, mereka melaporkan empat media dengan indikasi mencemarkan nama baik, yang nantinya akan masuk ke Pasal 335, berbunyi perbuatan tidak menyenangkan. \"Karena memang ini tidak betul dan mematikan karakter Bupati Lamteng,\" terangnya. Namun, laporan mereka belum diterima pihak penyidik dari Ditreskrimsus Cyber Crime Polda Lampung lantaran masih ada laporan yang belum dilengkapi. \"Nanti akan segera kita lengkapi dan sebenarnya laporan ini bisa kita proses di Polres Lamteng, tetapi kami memilih di Polda lampung. Ke pihak Cyber Crime targetnya untuk menyelesaikan laporan ini secepatnya. Karen masih akan kita koordinasikan lagi dengan kawan-kawan. Dan memang sudah ada beberapa hasil screenshoot berita yang tidak benar itu kita serahkan ke bagian Cyber Crime,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: