Iklan Bos Aca Header Detail

Astaga ! Petambak Ini Cabuli Bocah Puluhan Kali

Astaga ! Petambak Ini Cabuli Bocah Puluhan Kali

Radarlampung.co.id - Tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis terjadi di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang. Pelaku adalah Am (48), seorang petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, perbuatan cabul pelaku terungkap dari laporan orangtua korban berinisial W (16). Orangtua korban yang juga berprofesi sebagai petambak di Kecamatan Rawajitu Timur tersebut melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolsek Rawajitu Selatan, pada hari Sabtu (17/7). Menurut keterangan orangtua korban, anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018. Saat itu korban W  masih kelas IX SMP. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sampai dengan tahun 2020 hingga korban berumur 16 dan masih duduk di kelas XI SMA. \"Pelaku masih satu kampung dengan korban. Jadi pelaku ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Tempatnya berbeda-beda, di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku,\" kata Poniran, Minggu (12/12). Dia menjelaskan, modus pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya. \"Korban anak dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis,\" jelasnya. Berdasarkan laporan orangtua korban. Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (10/12), sekira pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawajitu Timur. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: