Iklan Bos Aca Header Detail

Astaga, Daging Celeng Masuk ke Pesta Resepsi, Tiga Tersangka Diamankan

Astaga, Daging Celeng Masuk ke Pesta Resepsi, Tiga Tersangka Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tiga tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Masing-masing yakni, BJ (55) dan AA (21) warga Kecamatan Kasui Way Kanan serta TP (59) warga Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, ke tiga tersangka diamankan karena terlibat penjualan daging babi hutan (celeng) dengan mengatakan kepada konsumen sebagai daging sapi. Modusnya, BJ selaku distributor yang sejak dua tahun ini mengontrak rumah di Kecamatan Melinting Lamtim melayani pengiriman daging celeng yang dipesan TP selaku agen. BJ membeli daging celeng dari wilayah Kota Metro dengan harga Rp30 ribu per kg. Kemudian, AA yang merupakan anak BJ mengantarkan daging  kepada agen Rp55 ribu per kg. Sementara agen menjual kepada konsumen Rp75 ribu per kg atau di bawah harga pasar daging sapi. Biasanya daging celeng itu ditawarkan kepada konsumen yang akan menggelar pesta atau resepsi. Untuk meyakinkan konsumen, jaringan pengedar daging celeng itu menunjukkan vidio pemotongan sapi kepada calon pembeli. Tindak kecurangan itu terungkap dari laporan warga Kecamatan Metrokibang Lamtim. Atas laporan warga, personil Tipedter dan  Tekab 308 Polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, Polres Lamtim berhasil mengamankan ke 3 tersangka, Senin (19/4) malam. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 30 kg daging celeng. Atas perbutannya para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara sebagai diatur  undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Saat menjalani pemeriksaan tersangka BJ mengaku menjalani profesi itu sejak enam bulan lalu. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: