Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Terima Dilaporkan Gelapkan Uang Rp1,4 Miliar, MS Balik Laporkan FW

Tak Terima Dilaporkan Gelapkan Uang Rp1,4 Miliar, MS Balik Laporkan FW

radarlampung.co.id - MS Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang tidak terima diadukan ke Polda Lampung terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,4 miliar. Alhasil, dirinya pun kembali melaporkan balik FW ke Polda Lampung atas dasar laporan pencemaran nama baik, Rabu (8/4).

Kuasa hukum Mursidah, yakni Putri Maya Rumanti bersama Budi Yulizar dan Partners menuturkan jika pihaknya melaporkan balik FW atas tuduhan yang tidak benar. \"Disini kami melaporkan FW terkait pelaporan penipuan yang kemarin, kami melaporkan balik atas pencemaran nama baik,\" ujarnya.

Putri -sapaan akrabnya- menambahkan barang bukti yang dibawanya yakni salah satu screenshot berita online yang sudah tersebar melalui chat WhatsApp dan Facebook.

\"Jadi intinya itu tidak benar adanya penipuan itu, ini pencemaran nama baik. Memang yang melakukan peminjaman ini Subhari bukan Mursidah. Klien kami hanya mengetahui saja. Jadi tidak ada pinjaman. Kalau pinjaman jelas. Pinjaman ada janjinnya dan ada batasan waktunya kapan jatuh temponya. Ini kan ada jadi ada digadikan ke bank menggunakan jaminan sertifikat FW kalau pun betul,\" ungkapnya.

Menurutnya, pinjaman ke FW ada jaminan sudah diklarifikasi dan pihak merasa benar.  \"Sehingga kami lapor balik dan kami sudah melakukan laporan ke FW dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polresta pada tanggal 3 Maret lalu,\" ucapnya.

Sementara itu, Mursidah menegaskan bahwa ia tidak pernah ada peminjaman uang untuk operasional DPRD. \"Tidak ada penipuan ya, kami sudah melakukan laporan pada tanggal 3 Maret di Polresta,\" tuturnya.

Terpisah, Hermawan kuasa hukum FW menanggapi laporan balik tersebut sebagai hak hak setiap warga negara menyoalkan laporan polisi.

\"Menurut kami klien kami sudah merasa dirugikan baik materil maupun imateril maka klien kami melapor ke Polda Lampung, selebihnya tentu kami serahkan kepada pihak kepolisian memproses hal ini sesuai perturan dan perundangan yang berlaku,\" jelasnya.

Hermawan pun mengaku sudah menyiapkan bukti dan saksi.\"Kami menunggu proses proses berikutnya atas pelaporan klien kami,\" terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Menjadi korban dugaan penipuan seorang Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang berinisial MS, Febrida Wati (55) warga Jl. Alam Jaya, Kec. Wayhalim, Bandarlampung, melaporkan MS ke Polda Lampung, pada Selasa (7/4).

Hermawan kuasa hukum dari Febrida mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penipuan peminjaman uang ini ke Polda Lampung lantaran terduga terlapor berinisial MS sudah tidak ada etikat baik lagi kepada kliennya.

\"Kita melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Tuba (MS, red) ke Polda Lampung. Dan ini sudah di gelar sekarang juga masih proses pelaporan di ruangan SPKT,\" ujarnya.

Menurut Hermawan, laporan yang mereka layangkan ini ke Polda Lampung terkait dengan adanya proses pinjam meminjam uang, yang menurut keterangan kliennya peminjaman uang ini untuk operasional dana talangan DPRD Tuba.

\"Itu awalnya peminjaman sebesar Rp1,4 miliar. Jadi waktu itu klien kami itu melakukan peminjaman ke salah satu bank, lalu uang itu bisa dicairkan kemudian dibawa lah oleh MS. Sampai dengan jatuh tempo pertangal 28 Maret 2020, klien kami pun tidak mendapatkan kabar dari MS ini,\" jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: